Presidensial Treshold untuk Tingkatkan Sistem Pemerintahan Presidensil

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam rangka meningkatkan sistem pemerintahan presidensil yang efektif dan efisien. 

Dalam rapat terakhir antara pemerintah dan DPR melalui Pansus RUU Pemilu muncul permintaan agar pemerintah mau memberikan diskon terhadap presidential threshold yaitu di bawah 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional. 

"(Ada pendapat) kalau pemerintah berikan diskon 50 persen atau berapa, mungkin bisa ada musyawarah atau apa, ada pendapat seperti itu. Tapi ini kan bukan masalah diskon," kata Tjahjo di kompleks Istana Negara, Selasa (11/7). 

Tjahjo menjelaskan alasan pemerintah bersikukuh ingin presidential threshold tetap 20 persen dikarenakan ingin memperkuat sistem Pemilu. Presidential threshold yang telah digunakan pada dua kali Pilpres itu dianggap pemerintah sebagai sistem kuat yang harus dipertahankan. 

"Ini kan bukan masalah diskon masalah sebuah sistem yang kita sepakat sistem yang kuat. Mari kita pertahankan untuk membangun sistem presidential yang efektif," ujarnya. 

Oleh sebab itu, ia ini berharap DPR dapat memahami keinginan pemerintah tersebut. Dia berharap keputusan soal presidential threshold dan empat isu lain dalam RUU Pemilu dapat ditempuh melalui jalur musyawarah. 

Pada Kamis (13/7) mendatang pemerintah dan Pansus RUU Pemilu akan kembali menggelar rapat dengan agenda mendengarkan pendapat dari seluruh fraksi. Tjahjo menjelaskan, pemerintah berharap empat isu lain dalam RUU Pemilu juga diharapkan dapat diputuskan melalui musyawarah. 

"Empat isu ini sebenarnya sudah ada (kesepakatan) diem-diem, semua fraksi itu sudah tidak ada sekat. Tapi yang satu ini (presidential threshold) kepentingan politik jangka panjang," ujarnya.(p/ab)